Tunggakan PBB-P2 Kabupaten Demak Tinggi

24fPiutang-h1.dem

DEMAK – Masih tingginya jumlah saldo piutang piutang Pemkab Demak dari tahun ke tahun menjadi sorotan DPRD Demak. Jika tidak tertangani secera serius, berpotensi terjadi penumpukan piutang dan membebani neraca daerah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Demak H Busro mengungkapkan, pada tahun 2020 jumlah piutang sebesar Rp 74,3 miliar. Jumlah itu memang mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp 75,6 miliar.
Penurunan terjadi karena tahun anggaran 2020 ada kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp 7,6 miliar yang merupakan piutang tahun 2011 dan 2012.
“Akan tetapi sampai dengan tutup buku tahun 2020 masih terdapat penyisihan piutang atau piutang macet yang cukup besar. Bagaimana progres kerja pemerintah dalam menangani piutan tersebut,” ujarnya bertanya.
Menurutnya, berbagai penyisihan piutang tentu tidak mengurangi hak pemerintah Kabupaten Demak untuk menagihnya dan pemilik piutang wajib membayarnya. Untuk itu pihaknya mendorong agar terus dilakukan upaya serius dalam penyelesaikan piutang tersebut sehingga pemerintah daerah segera memanfaatkannya untuk menambah belanja daerah membiayai pembangunan.
Sementara itu Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan, terkait strategi Pemkab Demak dalam menangani piutang yang dilakukan pada tahun 2020 adalah adanya kebijakan menghapus denda administrasi untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2019 yang tertuang melalui Keputusan Bupati Nomor 973/395 tahun 2020 tentang pengurangan sanksi PBB-P2 secara massal.
Selain itu juga memberlakukan persyaratan wajib lunas PBB-P2 selama 5 tahun ketika masyarakat membuat peralihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun terkait dengan pajak piutang PBB-P2 yang merupakan hasil serah terima dari Kementrian Keuangan/KPP Pratama, lanjut bupati, terdapat masalah utama yaitu banyaknya objek pajak/retribusi yang wajib pajak atau wajib retribusinya tidak diketahui keberadaan atau alamatnya, sehingga sulit dilakukan niutang PBB-P2 tersebut.
Terhadap piutang tersebut telah dilakukan beberapa kali penghapusan piutang yang memenuhi syarat penghapusan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
“Sedangkan data piutang PBB-P2 mulai tahun 2013 hingga saat ini, telah dilakukan pengklasifikasian dan dilakukan secara menyeluruh untuk selanjutnya dilakukan penagihan-penagihan secara bertahap sesuai dengan klasifikasinya,” terang Eisti’anah. (67)