Laksanakan Pembinaan, Bawaslu Demak Soroti Netralitas ASN

DEMAK, Arusutama.com – Di tengah pengawasan tahapan pemutahiran data pemilih (Mutarlih) dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD, Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Hotel Amantis Demak.
Penguatan kapasitas yang dihadiri semua kepala Sekretariat Panwascam beserta tenaga teknik dan ketua-ketua Panwascam tersebut menekankan pentingnya netralitas aparatur negara terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.
“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD,” tegas Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak saat memberikan sambutan, Selasa (7/3/2023) belum lama ini.
Khiorul juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas yang dendanya mencapai 12 juta–sebagaimana Pasal 494 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, lanjut Saleh ASN adalah abdi Negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, kalau ia berpihak pada salah satu calon dalam suatu pemilihan–maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang, yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.
“Aturan perundang-undangan sudah memberikan garis tegas netralitas ASN. Jangan sampai pengalaman Tahun 2020 yang lalu terulang di Tahun 2024 nanti,” pesannya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan lebih detail terkait netralitas ASN. Setidaknya ada tujuh aturan mulai dari undang-undang sampai Perbup sudah mengatur netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
“Asas netralitas yang bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, objektif dan adil harus dijaga oleh semua ASN,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Alumni Magister UNDIP ini juga menjelaskan bagaimana konsekuensi dari ketidak netralan ASN. Ketika ASN kedapatan tidak netral kemudian tercatat dalam data pelanggaran, maka ASN tersebut akan susah untuk naik pangkat, jabatan dan mutasi.
“Menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tegas PNS peraih Satya Lancana Karya Satya XX Tahun 2019 ini.
Senada, Plt. Kabis Poldagri Bakesbangpol Kabupaten Demak, Heri Sukotjo, yang juga sebagai narasumber kedua menjamin bahwa pemerintah Kabupaten Demak akan memberikan dukungan kepada Bawaslu beserta jajarannya. Hal ini dilaksanakan seperti diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 pada Pasal 434. (Sam)