KPU Demak Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK Dan WBBM

PicsArt_03-31-04.39.12

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi saat memberikan sambutan. Poto: Sam

DEMAK, Arusutama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak canangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Aula II KPU Demak, Kamis (30/3/2023).

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian mandat dari Undang-Undang bahwa seluruh lembaga dari pelayanan publik harus menjadi zona integritas. Tepatnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik agar mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.

“KPU adalah lembaga publik, maka KPU harus melakukan pelayanan prima, yakni melayani peserta pemilu dan melayani pemilihan. KPU menjaga keseimbangan, menjaga jarak dengan peserta Pemilu dan melakukan pelaksanaan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari beberapa survey yang ada, KPU masih mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat, untuk menjaga hal tersebut harus bisa memberikan jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

“Dalam proses zona integritas, KPU tidak bisa sendiri, butuh stakeholder lain, kami minta dukungan dan kerjasama dari semua pihak termasuk peran media, untuk selalu memberikan saran yang konstruktif, hingga bisa bersungguh-sungguh dalam mencanangkan WBK dan WBBM khususnya di KPU Demak,” katanya.

Bambang menambahkan, 14 Februari 2024 adalah momentum yang luar biasa, dimana rakyat bisa memilih pemimpinnya secara langsung. Perubahan ke depan indonesia menjadi baik ataupun tidak salah satunya lewat hasil pesta demokrasi.

Usai Penandatanganan Zona Integritas antara KPU Demak bersama dengan Dinas terkait. Poto: Sam

“Menegaskan kembali atas komitmen KPU sebagai penyelenggara yang berintegritas untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.” pungkasnya.

Giat ditutup dengan penandatanganan zona integritas oleh Komisioner beserta anggota KPU Demak, Bawaslu Demak, Sekretariat dan Stakeholder lainnya.