Polres Demak Amankan 1000 Butir Pil Anjing, Pengedar Diancam 12 Tahun Penjara

Kasatresnarkoba AKP Tri Cipto Adi Purnomo saat menunjukan pil kuning dalam Konferensi Pers Polres Demak. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Demak menangkap seorang pengedar obat jenis tramadol atau obat anjing gila dan sejenisnya.
“Kami mewanti-wanti kepada masyarakat agar tak menggunakan pil ini tanpa pengawasan atau resep dari dokter karena efek dari penggunaan Pil sangat berbahaya,” ucap Kasatres Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto Adi Purnomo saat Konferensi Pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (31/8/2023).
Kejadian tersebut bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi dari warga jika di Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak marak terjadi peredaran obat-obatan terlarang.
Setelah mengetahui lokasi di rumah yang terletak di Dukuh Krajan Lor RT 03/08 Desa Brambang, tim melakukan pengintaian dan terlihat seseorang yang mencurigakan menerima paket barang pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
“Setelah dibuka ternyata berisi 50 strip obat-obatan yang tidak memenuhi standarisasi baik keamanan, manfaat, ataupun kewenangannya. Tersangka merupakan Karyawan Swasta (office boy) yang berinisial AJ berumur 39 tahun,” terang AKP Tri Cipto.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 50 strip obat jenis trihexyphenidyl isi 500 tablet, satu bungkus plastik bening berisi 1.000 butir pil warna kuning berlogo DMP, 10 strip obat jenis Tramadol HCL berisi 100 tablet, satu buah paket plastik siap kirim juga satu unit handphone.
Sementara itu, pelaku AJ mengaku terpaksa menjalani bisnis tersebut karena kebutuhan ekonomi dan sudah berjalan selama enam bulan. Ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui online shop dengan maksud untuk diperjual belikan kembali.
“Satu kaleng saya jual dengan harga 150 sampai 200 ribu dengan keuntungan 100-200 ribu per kaleng. keuntungan kurang lebih 3-4 juta selama 6 bulan,” ungkap AJ.
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Diketahui, Pil tramadol atau pil anjing dan sejenisnya merupakan pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Dalam fungsinya, Pil tersebut digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan satwa buas lainnya. (Sam)
