Demak Gempur Rokok Ilegal, Manfaatkan DBHCHT untuk Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Demak Eisti'anah bersama Plt. Camat Mijen Purkanto usai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Mijen, Rabu (28/2). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pemerintah kabupaten Demak mengadakan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Aula Kecamatan Mijen, Rabu (28/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal dan manfaat rokok legal yang memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam sambutannya mengatakan bahwa Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah. Hal ini karena di Demak terdapat petani tembakau dan industri rokok yang beroperasi secara legal dan taat pajak.
Eisti’anah menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di Demak diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebanyak 40 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan, salah satunya untuk menutup biaya BPJS bagi masyarakat kurang mampu. Sementara itu, 50 persen dari dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh di perusahaan rokok, serta para petani tembakau.
Selain itu, pemerintah kabupaten Demak juga memberikan bantuan berupa bibit tembakau, perawatan, dan panen bagi para petani yang lahan sawahnya diperuntukkan untuk tanaman tembakau.
“Kami berharap dengan bantuan ini, para petani tembakau bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya, sehingga bisa meningkatkan pendapatannya,” ujar Eisti’anah.
Sisanya, 10 persen dari dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, yang merupakan salah satu program pemerintah kabupaten Demak. Eisti’anah menegaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai, sehingga tidak memberikan kontribusi bagi negara dan daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, merugikan produsen rokok legal, dan negara. Kami juga mengapresiasi kerja sama dari pihak bea cukai, kepolisian, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Demak,” tutur Eisti’anah.
Demak sendiri telah mendapatkan penghargaan dari bea cukai sebagai kabupaten dengan pengelolaan anggaran DBHCHT terbaik se-Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan komitmen dan kinerja pemerintah kabupaten Demak dalam memanfaatkan dana cukai untuk pembangunan daerah.
Sementara, Narasumber dari Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqin menyampaikan tiga alasan mengapa rokok ilegal harus digempur, yaitu perbuatan melanggar hukum, mematikan usaha, dan merugikan negara. Ia mengatakan bahwa mengkonsumsi rokok ilegal merupakan kegiatan melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rokok ilegal juga bisa mematikan usaha produsen rokok legal, baik yang berpenghasilan kecil maupun besar. “Jika produsen rokok legal tidak bisa bersaing dengan rokok ilegal, maka mereka bisa bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Ini tentu akan berdampak pada perekonomian daerah,” jelasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Se Kecamatan Mijen, Ulama, UPTD, Pelaku Usaha, para pekerja rokok dan karangtaruna serta stakeholder terkait. (Sam)
