Satpol PP Demak Amankan Operasi Penginapan dan Rumah Kos: Temukan Minuman Keras di Dua Lokasi

Jajaran Satpol PP Demak saat Razia Kos-kosan dalam Operasi Pekat, Selasa (20/8). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar Operasi Penyakit Masyarakat dengan fokus pada penginapan dan rumah kos di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam, belum lama ini.
Hal itu bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi tersebut menyasar 19 penginapan dan rumah kos, termasuk Kos Syariah, Kos Setia, Kos Annisa, Red Doorz, dan lainnya di Kecamatan Demak, serta Kos Putri Jogoloyo dan Kos Krem di Kecamatan Wonosalam. Dalam inspeksi ini, petugas menemukan dua botol arak, dua botol congyang, dan satu botol bir bintang di dua lokasi.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam operasi tersebut.
“Kami menyambangi 19 penginapan dan rumah kos, memeriksa kamar-kamar, dan menyita minuman beralkohol yang ditemukan. Kami juga melakukan pendataan pemilik, pengelola, serta penghuni rumah kos,” ujar Agus kepada Arusutama, Jumat (23/8).
Selain itu, sosialisasi terkait pencegahan ketertiban dan ketentraman umum (Trantibum) juga disampaikan kepada para pengelola.
“Kami menghimbau agar para pengelola lebih mengawasi aktivitas penghuni rumah kos dan memasang CCTV demi keamanan lingkungan,” tambah Agus.
Operasi yang melibatkan Kodim 0716/Demak dan Polres Demak ini berlangsung aman dan terkendali. Upaya bersama ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah penyakit masyarakat di Kabupaten Demak.