Kejari Demak Hancurkan Barang Bukti dari 75 Perkara Hukum

Kejaksaan Negeri Demak bersama Forkopimda lainnya saat memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Demak, Kamis (12/12). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo tersebut dilakukan di halaman Gedung Kejari Demak, Kamis (12/12).
Menurut Bayu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditangani sepanjang semester II tahun ini. Ia menegaskan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya memastikan status hukum barang bukti tersebut telah inkracht.
“Sebelum pemusnahan, kami pastikan dulu terkait barang bukti apakah sudah inkracht atau masih dalam proses banding. Jika masih dalam upaya hukum, barang tersebut kami pisahkan,” ujar Bayu.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan tujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejari Demak, khususnya dalam bidang pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata kerja kami dalam menyelesaikan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Bayu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya:
- Penganiayaan: 10 perkara dengan barang bukti seperti clurit, linggis, pisau, dan gunting.
- Pelecehan: 11 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.
- Tindak Pidana Kesehatan: 8 perkara, termasuk 6.666 butir obat-obatan terlarang seperti DMP, Alprazolam, Cycotec, dan Trihexyphenidyl.
- Perjudian: 9 perkara dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, dan kertas togel.
- Pencurian dan Penggelapan: 7 perkara.
- Pengrusakan: 1 perkara.
- Bea Cukai: 1 perkara.
- Narkotika: 10 perkara, termasuk sabu-sabu seberat ±37,44654 gram..
- Tindak Pidana Ringan: 18 perkara dengan barang bukti berupa 351 botol minuman keras seperti kawa-kawa, bir, dan congyang.
Selain itu, turut dimusnahkan 14 unit ponsel yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Bayu juga mencatat bahwa jumlah perkara yang ditangani tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.
“Kalau saya rasa jumlah perkara tahun ini dengan tahun lalu sama saja,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda dan sejumlah stakeholder terkait, yang bersama-sama menandatangani berita acara sebagai bentuk dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Demak.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Demak menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus hukum secara profesional, transparan, dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (Sm)
