Takmir Masjid Agung Demak Diminta Fokus Tiga Fungsi Utama Masjid

IMG-20250105-WA0090

DEMAK – Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Demak mengukuhkan kepengurusan takmir Masjid Agung Demak periode 2025-2028.

Pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Demak tersebut dipimpin Ketua Umum BKM yang juga Kepala Kantor Kemenag Demak Dr H Taufiqur Rahman S.Ag, MSi.

Dikukuhkan sebagai Ketua, Dr KH Nur Fauzi SAg dengan Sekretaris Fathan Abdul Aziz, sebelumnya Ketua Takmir MAD dijabat KH Abdullah Syifa’.

Turut menyaksikan prosesi pelantikan antara lain jajaran forkopimda, para penasehat takmir masjid Agung Demak, KH Zaenal Arifin Ma’shum, KH Yasin Mashadi, HM Asyiq dan KH Muhammad Aminuddin.

Seusai melantik, Taufiqur Rahman menyampaikan terdapat tiga fungsi masjid yang harus dioptimalkan oleh pengurus takmir. Yaitu masjid sebagai pusat peribadatan seperti aktivitas ibadah sholat wajib dan sunah, kemudian masjid sebagai pusat pembelajaran yang berupa kegiatan pengajian, baik kajian tematik sesuai hari besar Islam maupun rutin yang terprogram .

“Dalam menjalankan fungsi sebagai pusat pembelajaran ini agar menempatkan masjid di tengah jangan ditarik ke pinggir kutub ekstrem atas pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat,” tutur Taufikur Rahman.

Hal yang pro kontra di tengah masyarakat, lanjut dia, jangan dibawa ke masjid Agung. Tetapi tempatkan pada proporsinya, kalau yang jadi perdebatan adalah tesis maka harus dibantah dengan pandangan dan pendapat ilmiah yang sepadam tidak perlu disikapi berlebihan. “Yang pro dan kontra tidak perlu berlebihan apalagi mengarah kepada perpecahan umat,” tegasnya.

Pihaknya menyarankan supaya Masjid Agung Demak harus dijaga nama besarnya, sehingga tidak ditarik dalam isu perdebatan yang sedang mengemuka di masyarakat. Pasalnya dinamika demikian akan pudar oleh waktu sementara masjid agung akan tetap hadir melayani umat.

“Maka takmir lebih baik fokus pada mengoptimalkan fungsinya dan menempatkan sesuai proporsinya,” kata Taufiqur Rahman.

Fungsi lain yang tak kalah pentingnya adalah masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Program tersebut dapat direalisasi dengan mengoptimalkan UPZ. “Untuk legalitas UPZ ini bisa mengomunikasikan dengan Baznas. Kami yakin akan ada banyak manfaat jika terdapat UPZ di masjid agung Demak,” ujarnya.

Kepala Kankemenag Demak itu menjelaskan, sejarah membuktikan keberadaan masjid Agung Demak bukan sekadar menjaga budaya dan melestarikan tradisi tetapi sebagai bagian dari membangun peradaban.

Hal itu bisa dilihat dari ciri peradaban yang meliputi adanya ide pokok, aktivitas dan artefak yang semua ada di masjid agung Demak.

Sementara itu Ketua Takmir Masjid Agung Demak KH Nur Fauzi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan rapat kerja dan penyusunan program. “Sebelum menentukan program, terlebih dulu kami akan meminta arahan dan masukan dari para penasihat, dengan harapan program bisa sesuai dengan kebutuhan masjid dan pelayanan umat,” katanya. (*)