Polemik Revisi UU Kejaksaan, Benarkah Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum?

Dialaog Publik yang digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang, Rabu (5/2). Foto: dok
ARUSUTAMA.com – Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 terus menuai kontroversi. Dalam diskusi publik bertajuk “Kejaksaan ‘Superbody’ dan Ancaman Kekuasaan Absolut”, para pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan sistem hukum Indonesia jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang, Rabu (5/2/2025).
Lebih dari 50 peserta, mayoritas mahasiswa hukum, hadir dalam diskusi ini. Tiga pemateri utama yang diundang adalah Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Prof. Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial, Muhammad Farhan, serta Advokat & Praktisi Hukum dan Politik, Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh mahasiswa hukum UIN Walisongo, Khapid.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam diskusi ini adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diiringi dengan sistem kontrol yang memadai. Prof. Achmad Gunaryo menyoroti bahwa revisi ini dapat membawa risiko besar terhadap independensi hukum di Indonesia.
“Tantangan terbesar dalam sistem kejaksaan saat ini bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Jika revisi ini hanya memperluas kewenangan tanpa pengawasan yang ketat, maka ini justru membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa revisi seharusnya lebih fokus pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kewenangan jaksa.
Bambang Riyanto juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan. Menurutnya, sistem pengawasan yang ada saat ini masih bersifat formalitas.
“Pengawasan terhadap kejaksaan saat ini lebih seperti simbol daripada mekanisme yang benar-benar efektif. Dengan kewenangan yang semakin luas, tanpa pengawasan yang independen, kejaksaan bisa menjadi alat kekuasaan yang sulit dikontrol,” tegasnya.
Revisi UU Kejaksaan juga menuai kritik karena beberapa pasal dinilai dapat mengancam prinsip checks and balances dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah pemberian senjata api bagi jaksa sebagai bentuk perlindungan diri.
Muhammad Farhan menilai bahwa kebijakan ini berisiko meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang, terutama jika tidak dibarengi dengan aturan pengawasan yang ketat.
“Kita tentu memahami bahwa jaksa membutuhkan perlindungan, tetapi pemberian senjata api harus dikaji ulang. Jika tidak ada regulasi yang ketat, ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Selain itu, perluasan kewenangan jaksa dalam penyelidikan perkara juga dianggap dapat mengikis independensi lembaga penegak hukum lainnya.
“Kewenangan jaksa yang diperluas tanpa mekanisme kontrol yang memadai dapat merusak keseimbangan dalam sistem peradilan pidana kita,” tambahnya.
Para pemateri dalam diskusi ini sepakat bahwa revisi UU Kejaksaan perlu dikaji ulang secara mendalam. Tujuannya bukan hanya untuk memperkuat kejaksaan, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan independen.
“Jika revisi ini hanya menambah kewenangan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, maka ini bukan solusi, tetapi justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan hukum,” tegas Prof. Achmad Gunaryo.
Lebih lanjut, tanpa revisi yang lebih jelas terkait batasan kewenangan dan pengawasan yang efektif, dikhawatirkan kejaksaan akan menjadi lembaga yang terlalu kuat tanpa kontrol yang cukup. Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan.
“Masyarakat harus lebih aktif mengawal dan memberikan masukan terhadap revisi UU Kejaksaan. Jika tidak, kebijakan ini bisa berjalan tanpa kontrol yang cukup dan berpotensi merugikan sistem hukum kita,” pungkasnya.
