Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Residivis Pecah Kaca Akhirnya Dibekuk di Demak

Residivis pemecah kaca di tangkap Polres Demak

Residivis dua pelaku kasus pencurian spesialis pecah kaca berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, Jumat (7/3). Foto: ist

ARUSUTAMA.com – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua pelaku spesialis pecah kaca.

Kedua tersangka, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap setelah kembali ke lokasi kejahatan mereka di sebuah penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku pertama kali terjadi pada 1 Agustus 2024. Saat itu, mereka mencuri uang sebesar Rp 2 juta dari dalam mobil korban, Ahmad Taufiq (29), dengan modus memecahkan kaca mobil.

Namun, keberuntungan tidak berpihak kepada mereka ketika pada Sabtu (1/3/2025), keduanya kembali ke lokasi kejadian dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

“Salah satu karyawan, Yupi (31), mengenali wajah salah satu pelaku dari rekaman CCTV saat pencurian pertama. Menyadari hal itu, korban langsung menghubungi Polsek Dempet,” ungkap Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi bersama Satreskrim Polres Demak. Warga yang sudah curiga lebih dulu mengepung pelaku LH hingga akhirnya diamankan polisi.

Sementara itu, ML sempat melarikan diri ke Desa Harjowinangun, namun setelah dikepung warga, ia akhirnya berhasil ditangkap.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi.

Lebih lanjut, Ririk mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka juga diketahui melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan total kerugian mencapai Rp 79 juta.

“Kedua tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian,” ujar Ririk.

Atas perbuatannya, LH dan ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sm)