Modus Pinjam Mobil, Pria Ini Curi Brio saat Korban Salat di Masjid Agung Demak

Pencurian mobil

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha bersama jajarannya dan tersangka saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Aksi pencurian mobil dengan modus kunci duplikat terjadi di area Alun-alun Demak, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak, pada Sabtu dini hari, (29/3) lalu. Pelaku diketahui bernama Sahal Machfud (26), yang berdomisili di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan bahwa kejadian tersebut tergolong pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku memanfaatkan momen saat meminjam mobil korban untuk membuat kunci duplikat, kemudian mencuri mobil saat diparkir di tempat umum tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas AKBP Ari saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025).

Kejadian bermula pada 8 Maret 2025 ketika Sahal meminjam mobil Honda Brio RS milik Muslikin (47), warga Dukuh Krajan Utara, Desa Kalisari, untuk mengantar orang tuanya ke Semarang. Saat itulah ia diam-diam memanggil tukang kunci guna membuat duplikat kunci mobil tersebut.

Setelah mobil dikembalikan, tersangka merencanakan pencurian. Pada Jumat malam, 28 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Sahal membuntuti korban yang hendak melaksanakan salat malam di Masjid Agung Demak. Begitu mobil diparkir di alun-alun sisi selatan, tepat di depan Kantor Kejaksaan, dan korban masuk masjid, pelaku langsung beraksi.

Sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu dini hari, tersangka menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur mobil tersebut. Setelah berhasil, mobil diparkir sementara di sekitar Terminal Demak. Sahal kemudian kembali ke alun-alun mengambil sepeda motornya, lalu pulang ke rumah temannya dan mulai menghubungi calon pembeli.

Beruntung, anggota Resmob Polres Demak dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio RS warna Orange Phoenix Mutiara, satu kunci asli, satu kunci duplikat, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Tersangka Sahal Machfud mengaku, baru pertama mencuri mobil.

“Saya sebenarnya belum ada niat untuk menjual mobilnya. Saya hanya ingin memiliki, untuk dipakai sendiri. Ini baru pertama kali saya lakukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sahal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Demak mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi.

“Waspadai siapa saja yang meminjam kendaraan Anda. Pastikan kunci dan dokumen kendaraan selalu dalam pengawasan,” tegasnya. (Sm)