Bawa Parang dan Buat Kerusakan, Warga Karangrejo Bonang Ditangkap Polisi

Kasus Perusakan dan Sajam Demak

Satreskrim Polres Demak saat tangkap pelaku perusakan di rumahnya. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Aksi nekat seorang pemuda berujung jeruji besi. Abdur Rohman (19), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan hukum setelah mengamuk dan merusak perabotan rumah seorang bidan desa. Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/5) petang dan mengundang perhatian warga.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, Istirokhah (52), sedang menunaikan ibadah salat maghrib. Tiba-tiba, ia mendengar ada dua orang memanggil-manggil minta tolong dari depan rumahnya.

“Begitu selesai salat, korban keluar dan melihat seorang laki-laki yang tampak sakit tergeletak di ruang tunggu pasien. Korban kemudian berinisiatif memberikan pertolongan medis,” terang AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025).

Namun, di tengah proses penanganan, suasana mendadak berubah tegang. Abdur Rohman secara tiba-tiba masuk dari pintu samping dan mengamuk sambil melontarkan kata-kata kasar. Anak korban yang berusaha menenangkan pelaku justru gagal karena emosi pelaku kian memuncak.

“Pelaku merusak lemari kaca di dapur hingga hancur berkeping-keping,” tambah Kuseni.

Tak berhenti di situ, pemuda tersebut bahkan sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Beruntung, sejumlah warga yang mengetahui insiden itu segera menghadang dan berhasil mengamankan senjata tajam tersebut sebelum digunakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kini, Abdur Rohman harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sm)