Demak Bebas Pasung, Gerakan Kemanusiaan untuk ODGJ

Demak bebas ODGJ

Petugas kesehatan bersama keluarga pasien ODGJ saat melakukan pendampingan pembebasan pasung di Desa Baleromo, Kecamatan Dempet, Demak. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan program “Demak Bebas Pasung”.

Dinas Kesehatan Kabupaten Demak bersama Tim Talkesmas Keswa, Tim TPKJM Kecamatan Dempet, dan Puskesmas Dempet melakukan pembebasan terhadap seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial K (46), warga Desa Baleromo, Kecamatan Dempet.

Kegiatan ini adalah bukti bahwa pemasungan tidak lagi menjadi solusi. Berdasarkan hasil monitoring, kondisi pasien stabil dan mampu berkomunikasi dengan baik.

Selanjutnya, ia dirujuk ke RS Amino untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif, sebagai langkah lanjutan menuju pemulihan.

Ketua Tim Talkesmas Keswa, Adi Saputra, menegaskan bahwa pembebasan pasien ODGJ merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan.

“Setiap ODGJ berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Program Demak Bebas Pasung hadir untuk mengembalikan martabat pasien sekaligus membuka jalan pemulihan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Melalui kolaborasi lintas sektor, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menegaskan tekad untuk menghapus praktik pemasungan.

“Monitoring dan pendampingan rutin akan terus kami galakkan agar ODGJ tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga kembali diterima di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pemkab Demak berharap, dengan gerakan Demak Bebas Pasung ini bisa memastikan bahwa setiap warga, termasuk ODGJ, berhak hidup dengan bermartabat. (Sm)