Gara-Gara Es Moni, Pria Kudus Tewas Dikeroyok di Demak

Membunuh gara-gara es moni

Polres Demak berhasil mengamankan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kudus. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Perselisihan sepele gara-gara minuman es moni di sebuah warung Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Demak, berakhir tragis. Seorang pria asal Kudus berinisial BS (46) tewas setelah dikeroyok hingga meregang nyawa pada Rabu (3/9/2025) dini hari.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan polisi telah menangkap empat pelaku pengeroyokan, masing-masing EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16). Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan brutal yang merenggut nyawa korban.

“Kami mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Hendrie, Sabtu (27/9/2025).

Keributan bermula di warung milik tersangka EP, tempat korban dan teman-temannya minum minuman keras. Saat itu terjadi cekcok hanya karena persoalan es moni dengan karyawan warung. Perselisihan kecil itu memicu kemarahan EP yang kemudian terlibat adu mulut dan berlanjut perkelahian fisik dengan korban.

Setelah korban dipukul EP, tersangka lain langsung ikut mengeroyok. Situasi makin parah saat sekitar 20 orang teman tersangka juga menyerang korban dan rekan-rekannya. Total ada enam korban akibat aksi brutal tersebut.

Korban BS akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara korban lainnya masih dirawat dengan luka memar di kepala dan tubuh.

Polisi menahan keempat tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini jadi pelajaran pahit, hanya karena persoalan sepele bisa berujung hilangnya nyawa,” pungkas Hendrie. (Sm)