Didominasi Istri Gugat Cerai, Angka Perceraian di Demak Tembus 4.000 Kasus — Ekonomi dan Judi Online Jadi Pemicu Utama

Tingkat perceraian di Demak meningkat

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, menjelaskan tren peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama, Senin (20/10). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Angka perceraian di Kabupaten Demak masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Demak, hingga bulan September 2025 tercatat sebanyak 4.081 perkara telah diterima. Dari jumlah itu, 1.188 merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dan 329 cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, menyampaikan bahwa angka tersebut berpotensi bertambah karena masih tersisa tiga bulan hingga akhir tahun.

“Kalau dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah perkara mencapai 5.010, dengan 1.531 cerai gugat dan 485 cerai talak. Jadi masih ada kemungkinan naik atau turun karena tahun ini belum berakhir,” ujar Shobirin, Senin (20/10/2025).

Shobirin menjelaskan, perkara perceraian di Demak didominasi oleh usia produktif antara 21 hingga 40 tahun, dengan profesi terbanyak sebagai karyawan pabrik. Faktor utama penyebab perceraian masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu masalah ekonomi dan perselisihan yang terus-menerus.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab perceraian.

“Sampai September 2025 ini, ada 30 kasus perceraian yang murni disebabkan karena KDRT. Tapi banyak juga yang disertai alasan ekonomi, judi, atau perselingkuhan,” jelasnya.

Data PA Demak menunjukkan, jumlah perkara cerai gugat jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak. Hal ini menunjukkan bahwa banyak istri memilih mengakhiri rumah tangga karena tidak dinafkahi, suami berjudi, berselingkuh, atau melakukan kekerasan.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Demak juga menangani dispensasi kawin atau pernikahan di bawah umur. Hingga September 2025, tercatat 167 permohonan dispensasi kawin, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 278 perkara.

“Rata-rata dispensasi kawin diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas,” tambah Shobirin.

Ia berharap angka perceraian dan pernikahan dini di Demak dapat ditekan melalui peran bersama antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.

“Masalah perceraian ini tidak bisa diselesaikan sendiri. Ketika ekonomi keluarga baik dan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, saya yakin angka perceraian bisa berkurang,” pungkasnya. (Sam)