Pelaku Pengeroyokan Anggota Pagar Nusa Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Pagar Nusa dikeroyok hingga tewas

Petugas Polsek Mranggen melakukan penjagaan dan olah TKP di Flyover Ganefo, Kembangarum, Mranggen, Demak, menyusul kasus pengeroyokan yang menelan korban jiwa. Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (26/12/2025) dini hari.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait keributan di sekitar Pasar Ganefo. Petugas yang tiba di lokasi mendapati seorang pria dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera mengevakuasinya ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan perawatan medis dan sempat dinyatakan masih hidup. Namun tidak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Iptu Anggah saat menerima pengurus Pagar Nusa di Polres Demak.

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yaitu WS (28) warga Kecamatan Tegowanu, Grobogan, MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Demak, serta ABH HNA (17) warga Kecamatan Mranggen,” jelas Iptu Anggah, Minggu (28/12/2025).

Ketiganya dijerat tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selain memproses para pelaku, Iptu Anggah juga mengingatkan pentingnya pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari agar tidak terjerumus dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Ayo, orang tua, jaga anak-anak kita di malam hari, pastikan mereka di rumah sebelum pukul 21.00 WIB, jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan. Keamanan dan masa depan mereka ada di tangan kita,” imbaunya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Demak,” tuturnya.

Sementara itu, Rahmat Budiarto, juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap menjaga ketertiban demi terciptanya situasi yang kondusif,” pungkasnya. (Sam)