Kejari Demak Kembalikan Rp1,07 Miliar Uang Korupsi Kredit BPR BKK ke Negara

Pengembalian uang korupsi

Kapala Kejari Demak menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar dalam perkara korupsi penyaluran kredit BPR BKK Demak, disaksikan jajaran BRI Cabang Demak dan pihak terkait, Senin (19/1/2026). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak (Perseroda) Kabupaten Demak tahun 2020–2023. Penyerahan dilakukan di Kantor BRI Cabang Demak, Senin (19/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, mengatakan uang tersebut sebelumnya dititipkan di rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Demak di Bank BRI dan kini telah disetorkan sesuai putusan pengadilan.

“Hari ini kami menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara yang sebelumnya kami titipkan di BRI. Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Milono.

Total uang pengganti yang diserahkan mencapai Rp1.078.000.000. Dana tersebut berasal dari dua terpidana perkara korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Demak, yakni Lukito Budi Utomo dan Santoso bin Karyono (alm).

Rinciannya, terpidana Lukito Budi Utomo bin almarhum Suprihadi mengembalikan uang sebesar Rp588.000.000, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 30 Desember 2025 yang berkekuatan hukum tetap sejak 6 Januari 2026.

Sementara terpidana Santoso bin Karyono (alm) mengembalikan uang sebesar Rp490.000.000, berdasarkan Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 30 Desember 2025 yang juga berkekuatan hukum tetap sejak 6 Januari 2026.

Milono menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kredit macet. Setelah dilakukan penyidikan, Kejari Demak menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik dari pihak debitur maupun pemberi kredit.

“Ada beberapa pengajuan kredit yang bersifat fiktif dan dokumennya tidak sesuai ketentuan. Dari situlah ditemukan unsur melawan hukum,” jelasnya.

Dalam perkara ini juga terungkap keterlibatan mantan karyawan BPR BKK Demak. Seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan pada tahap penyidikan, sehingga menjadi alasan yang meringankan hukuman para terpidana.

“Para terpidana dijatuhi hukuman badan selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, karena kerugian negara sudah dipulihkan seluruhnya,” tambah Milono.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR BKK Demak (Perseroda), Sunoto, menyambut baik pengembalian dana tersebut. Menurutnya, pengembalian uang itu berdampak positif terhadap kesehatan bank.

“Dengan dikembalikannya dana ini, kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) akan menurun karena utang debitur menjadi lunas. Kerugian yang ada akan kembali menjadi laba perusahaan,” ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, Sunoto menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan lebih selektif dalam penyaluran kredit ke depan.

“Kami akan lebih berhati-hati dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential). Pengawasan akan diperketat dan kemampuan petugas juga akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini turut disaksikan oleh Pimpinan BRI Cabang Demak Fajrul Haq, awak media, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. (Sam)