Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Dimulai, Berlaku 2–15 Februari

Operasi Candi Polres Demak

Jajaran Polres Demak bersama lintas instansi usai mengikuti Apel Operasi Keselamatan Candi 2026 di Lapangan Wicaksana Laghawa, Senin (2/2). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor Demak resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini adalah bagian dari langkah cipta kondisi kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Pasukan di Lapangan Wicaksana Laghawa, Demak, Senin (2/2/2026), yang diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur pelajar. Keterlibatan lintas sektor tersebut adalah bentuk keseriusan aparat dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Candi 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat untuk pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.” Selama dua pekan pelaksanaan, kepolisian mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi.

Sebanyak 3.592 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 279 personel Satgas Polda Jawa Tengah dan 3.313 personel satuan wilayah jajaran. Seluruh personel akan disebar di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk jalur utama dan kawasan dengan mobilitas tinggi.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, selaku pimpinan apel, menyampaikan bahwa selama 14 hari operasi, fokus utama diarahkan pada peningkatan disiplin masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan penindakan yang humanis.

“Operasi ini tidak semata-mata penindakan, tetapi lebih menekankan upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, disertai teguran langsung di lapangan. Sasaran operasi meliputi pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.

Dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 selama 14 hari penuh, kepolisian berharap dapat membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan serta menekan potensi kecelakaan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dan arus mudik Lebaran.  (Sm)