Soal Drainase dan Kerja Sama Daerah, Bupati Demak Sampaikan Sejumlah Catatan

Bupati Demak Eisti'anah Paripurna DPRD Demak

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).

Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, setelah DPRD secara resmi menyerahkan dua Raperda tersebut pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam penyusunan regulasi daerah, sekaligus memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, dan masukan konstruktif guna penyempurnaan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

“Pada kesempatan ini, perkenankanlah kami menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Demak,” ujar Bupati Eisti’anah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Raperda pertama yang disampaikan pandangan umumnya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Drainase. Bupati menilai, secara umum substansi Raperda tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati bersama.

Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Demak mengusulkan agar judul Raperda disesuaikan menjadi Penyelenggaraan Sistem Drainase, mengingat materi muatannya tidak hanya mengatur rencana induk, tetapi juga pengelolaan, pengembangan, serta sistem informasi drainase.

Selain itu, Bupati juga menyoroti perlunya sinkronisasi dengan Perda RTRW Kabupaten Demak yang telah ada, penambahan ketentuan kesiapan lahan pada pembangunan sistem polder, hingga pengaturan konsep ekodrainase atau drainase ramah lingkungan.

Catatan lain yang disampaikan meliputi perlunya pengaturan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat, penjabaran lebih rinci terkait pembinaan dan pengawasan, serta kejelasan pengaturan sanksi pidana yang tercantum dalam Raperda.

Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Bupati Demak menyatakan bahwa secara umum materi muatan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kerja sama daerah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Demak memberikan sejumlah masukan, antara lain perlunya penjelasan lebih rinci terkait naskah kerja sama sesuai ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, pengaturan mekanisme bantuan pendanaan kerja sama antar daerah, serta penyesuaian ketentuan berakhirnya kerja sama agar selaras dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.

Menutup penyampaian pandangan umum, Bupati Eisti’anah berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan selanjutnya.

“Mudah-mudahan pandangan umum ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, camat, stakeholder terkait, serta awak media. (Sm)