Satgas Cukai Ilegal 2026 Resmi Dibentuk, Pemkab Demak Perketat Pengawasan

Satgas Rokok Ilegal

Bupati Demak Eisti’anah meresmikan pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2026 di Grhadika Bina Praja, Rabu (11/2). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026.

Kegiatan tersebut sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sekaligus memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, digelar di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Rabu (11/2/2026).

Pembentukan Satgas diresmikan langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah. Kegiatan ini dihadiri jajaran Satpol PP Kabupaten Demak, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal.

Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terus terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta melemahkan kewibawaan hukum,” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, pembentukan Satgas merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas namun tetap humanis.

Selain penindakan, Satgas juga diharapkan aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran bersama untuk menolak peredaran barang kena cukai ilegal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan sinergitas seluruh unsur terkait dalam pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Demak.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data hasil operasi bersama, sepanjang tahun 2025 berhasil diamankan sebanyak 73.444 batang rokok ilegal. Sementara pada Januari 2026 saja, tercatat sebanyak 22.215 batang rokok ilegal berhasil disita. Data tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran rokok ilegal sekaligus pentingnya penguatan pengawasan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Joko Sartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, kepada Bupati Demak Eisti’anah.

Acara ditutup dengan pemakaian rompi Satgas sebagai tanda resmi dibentuknya Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2026.