Perangi Penyakit Masyarakat, Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras

Pemusnahan Miras

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra bersama Bupati Demak Eisti’anah dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah secara simbolis memusnahkan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026 di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Polres Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol-botol miras yang telah diamankan petugas.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras dan berbagai penyakit masyarakat di wilayah yang dikenal sebagai Kota Wali.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak intensif melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.

Penindakan tidak hanya menyasar minuman keras yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatannya. Polisi turut mengamankan tersangka serta menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis “Es Moni”.

Secara keseluruhan, dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak telah memusnahkan total 3.832 botol miras. Rinciannya terdiri dari 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.

Dalam periode yang sama, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku diberikan sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras sebagai barang bukti.

Operasi itu juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat sebanyak 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan, serta barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.

Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Selain itu, polisi juga menangani empat kasus prostitusi yang termasuk tindak pidana perdagangan orang serta lima kasus perjudian.

Menurut AKBP Samel, tingginya angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Demak.

Karena itu, Polres Demak akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.

“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya. (Sm)