DPRD Demak Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Isu Rob hingga Konflik Sosial Jadi Prioritas

Penyerahan dokumen pandangan fraksi mewarnai Rapat Paripurna DPRD Demak Masa Sidang II Tahun 2026 yang membahas sejumlah Raperda strategis, Jumat (22/5/2026). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar dua Rapat Paripurna secara berurutan, yakni Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Jumat (22/5/2026). Agenda penting tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, bersama jajaran pimpinan dewan lainnya.
Rapat dihadiri 29 anggota DPRD dari total 50 anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah, berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto.
Rapat Paripurna ke-13 difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Demak tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam sidang tersebut, pimpinan rapat menawarkan dua mekanisme penyampaian pandangan fraksi, yakni dibacakan secara langsung atau cukup diserahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang. Setelah melalui kesepakatan bersama, seluruh fraksi memilih menyerahkan pandangan umum dalam bentuk dokumen tertulis guna mengefektifkan waktu pelaksanaan sidang.
“Melalui kesepakatan bersama, pandangan umum fraksi disampaikan secara tertulis tanpa mengurangi substansi dan aspirasi yang ada,” ujar pimpinan sidang dalam rapat tersebut.
Usai seluruh dokumen diterima pimpinan rapat, Paripurna ke-13 resmi ditutup dan dilanjutkan dengan agenda Paripurna ke-14.
Pada agenda berikutnya, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan tanggapan resmi terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis bagi masyarakat.
Dalam pandangan umum yang dibacakan Sekda Ahmad Sugiharto, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap ketiga usulan regulasi tersebut. Meski demikian, Pemkab Demak mengingatkan pentingnya pembahasan secara mendalam agar aturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Secara umum kami sepakat, namun demikian agar dilakukan kajian yang mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan norma yang ada,” kata Ahmad Sugiharto saat membacakan pandangan resmi Pemerintah Daerah.
Tiga Raperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
Ketiga Raperda itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari akses air bersih, penguatan ekonomi lokal, hingga penanganan bencana banjir dan rob yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah Demak.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dua rapat paripurna tersebut.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian rapat berjalan tertib, aman, dan lancar. Semoga pembahasan Raperda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh dokumen Raperda yang telah memperoleh pandangan umum tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan panitia khusus sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
