Bupati Demak Dan DPRD Demak Setujui Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Bupati Demak Hj Eisti'anah bersama Wakilnya M. Ali Makhsun dan Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet beserta para Wakilnya. Foto: Sam
DEMAK, Arusutama.com – Bupati Demak Hj Eisti’anah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang kedua Tahun 2023 di Aula DPRD Demak, Senin (29/5/2023).
Raperda yang telah diserahkan kepada Bupati Demak sejak 27 Februari 2023 lalu itu dan telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Demak melalui kajian dan telaah rapat kerja dengan Pansus, Rapat dengan Perangkat Daerah serta stake holder terkait.
Selain itu juga telah melalui koordinasi dan komunikasi ke Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama dengan Ketua Fraksi, Pimpinna Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda serta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Demak.
Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet saat membuka rapat menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan penyelarasan pembahasan terhadap enam Raperda Kabupaten Demak pada Tanggal 15 Mei 2023 lalu.
“Yang pada prinsipnya menyetujui untuk ditetapkanya menjadi peratuaran daerah,” ucap Slamet saat memimpin jalannya Rapat Paripurna.
Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah dalam sambutannya juga mengamini Raperda tersebut karena dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sehingga pemerintah perlu melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
“Sehingga kewenangan pungutan daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru,” terang Eisti’anah.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, dalam Pasal 187 Huruf b Undang-undang Nomer 1 tahun 2022.
“Pada saat undang-undang ini berlaku maka Perda mengenal pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal di undangkannya undang-undang ini,” jelas Bupati.
Eisti’anah menambahkan, dengan demikian, seluruh peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Demak sebagai dasar pemungutan pajak dan tetibusi tidak akan berlaku lagi pada tanggal 5 januari 2024.
Ia melanjutkan, dengan disetujuinya Perda tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat 4 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur, Menteri dalam negeri dan Menteri keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan,” terangnya.
“Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri dan menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Demak bersama dengan DPRD, agar proses pelaksanaan evaluasi dan penetapan rancangan evaluasi daerah ini jangan sampai melebihi tanggal 5 januari 2024.” pungkasnya.
Rapat yang dihadiri sebanyak 36 anggota dewan tersebut ditutup dengan penandatanganan bersama atas persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bupati Demak dan Ketua DPRD Demak. (Sam)
