Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Tega Bacok Mantan Kekasih
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat Konferensi Pers. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Sakit hati ditinggal nikah, pria berinisial MA (45) warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak, tega bacok mantan kekasihnya lantaran tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), warga Desa Bulusari, Sayung, diketahui telah menikah dengan pria lain.
Pelaku bermaksud meminta uang dan barang-barang yang sudah diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan. Merasa tak digubris, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya.
“Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2018 hingga 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.
Selain itu, kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.
“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” terangnya.
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, Satreskrim Polres Demak langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP Pidana Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak. (Mun/Sam)
