Dari Istitha’ah hingga Kuota Haji; Untuk Keberlangsungan Tata Kelola Haji Yang Lebih Baik

20221225_031200

Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si
Guru Besar dan Rektor IAIN Kudus

Kementerian Agama menggelar kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022, dengan mengangkat tema “Bipih dan Keberlangsungan Penyelenggaraan Ibadah Haji”. Kegiatan ini berlangsung di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, pada tanggal 28-30 November 2022. Setelah melalui proses musyawarah dan mendiskusikan beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti oleh para alim Ulama, akademisi, konsultan keuangan haji dan BPKH, akhirnya penyelenggaraan Muzakarah Perhajian Indonesia 2022 selesai dilaksanakan.
Mudzakarah ini menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi panduan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam optimalissai pelayanan jamaah. Setidaknya kegiatan mudzakarah ini merespon kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menaikkan biaya Masya’ir pada musim haji 2022, dalam dua perspektif; pertama, perspektif tata kelola keuangan untuk keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, perspektif agama berkenaan dengan konsep istitha’ah.

Istitha’ah yang Berkeadilan
Istitha’ah (bahasa Arab: الاستطاعة) memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke tanah suci dan melakukan manasik haji. Menurut fatwa ulama fiqih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Istitha’ah dibahas dari empat sisi: keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.
Istitha’ah dari segi keuangan berarti kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci, serta biaya pengeluaran hidup bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Istitha’ah dalam hal keamanan adalah harta benda, jiwa dan kehormatannya terhindar dari segala macam ancaman dan bahaya selama perjalanan dan tinggal di Makkah. Adapun Istitha’ah dari sisi fisik adalah kemampuan fisik dan jasmani untuk melakukan manasik-manasik haji. Istitha’ah dari sisi waktu berarti memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.
Implementasi makna istitha’ah yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara langsung tanpa melalui pinjaman kredit atau dengan dana talangan haji. Karena selama ini Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dua metode: dibayar langsung dari calon jamaah dan dengan dana talangan haji. Dana yang bersumber dari utang dana talangan haji dan menganggap calon jamaah tersebut sudah istita’ah, karena dianggap mampu untuk membayar kredit sehingga layak dikategorikan istitha‘ah potensial. Sehingga, terjadi pergeseran makna istitha‘ah dari kemampuan secara material dan spiritual menjadi kemampuan membayar kredit dan melunasi utang.
Sepertinya, implementasi “haji kredit” dengan berbagai alasannya perlu dianalisis lebih jauh lagi. Kita perlu melihat apakah keinginan untuk memudahkan diri menjalankan perintah Allah dengan berhaji, bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan keluarga ke tanah suci. Sehingga meskipun belum memiliki uang sejumlah biaya perjalanan ibadah haji, harus dibelain dengan dana talangan haji. Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit.
Maka sangat tepat jika Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 mengkaji tentang dana talangan dengan memberikan rekomendasi pada point 7: “Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrian haji semakin Panjang.” Rekomendasi ini memperkuat pandangan istitha’ah yang berimplikasi pada kewajiban haji, dalam Hasiyah Syarqawy disebutkan, “Barangsiapa yang belum memenuhi syarat istitta’ah maka tidak wajib baginya berhaji. (Asy-Syarqawi, 1997: I: 460).
Adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang waiting list keberangkatan haji, sehingga menimbulkan ketidakadilan karena menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan.
Apalagi, tahun 2022 ini Ppemerintah Saudi telah menaikkan biaya layanan Masyair dalam jumlah yang sangat signifikan pada penyelenggaraan haji. Hal itu mengakibatkan kenaikan Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga lebih dari Rp 97 juta dan penggunaan nilai manfaat hasil optimalisasi dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jauh melampaui biaya yang dibayarkan jamaah haji. Hal ini berkonsekuensi Bipih yang dibayar jamaah sebesar Rp 39,8 juta atau 40,7 persen. Sementara, penggunaan nilai manfaat dana optimalisasi mencapai Rp 57,9 juta untuk setiap jamaah.
Penggunaan dana optimalisasi nilai manfaat yang sangat besar ini, berimplikasi pada istithaah yang berkeadilan. Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional.

Tata Kelola Haji Yang Lebih Baik
Selain mengkaji tentang istitha’ah, rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 sangat penting dalam rangka memperbaiki pengelolaan haji yang lebih baik. Hal yang paling mendasar, persiapan haji menjadi parameter utama untuk mengawali proses pelaksanaan ibadah haji, sehingga pemerintah harus melakukan lebih dini baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji Indonesia.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, kualitas layanan kepada jamaah haji ditentukan oleh berbagai inovasi program inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan; baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan. Maka konsekuensinya, pemerintah harus melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi. Berbagai kasus yang terjadi sering disebabkan karena kemampuan petugas yang masih kurang memadai. Oleh karena itu, kecakapan petugas haji sangat penting, baik dalam kinerja maupun kecakapan dalam komunikasi.
Beberapa tahun ini, kuota haji Indonesia terkurangi terutama karena pandemi. Maka sudah saatnya pemerintah mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H./2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrian haji (waiting list), sekaligus sebagai bentuk afirmasi memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi resiko penarikan setoran awal biaya perjalanan ibadah haji.
Terakhir, terkait dengan kesempurnaan haji di antaranya adalah pembayaran DAM. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fiqh, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk.
Dalam beberapa kasus sering terjadi, DAM langsung dibelikan kambing dan jamaah diajak ke lokasi. Meskipun perlu dipertegas kalau beli kambing di mana, dan disalurkan kemana saja. Harus jelas semuanya, sehingga tidak ada kesan bisnis yang dikedepankan. Karena kesempurnaan ibadah haji itu dari berbagai aspek termasuk dam. Dalam konteks ini, sebaiknya Kemenag berkolarasi dengan pihak penyelanggara haji Saudi ada keterangan yang jelas tentang kondisi hewan, tempat pembelian hewan, dan penyaluran hewan DAM.
Lebih aman dan baik lagi, jika pemerintah Indonesia melalui Bank Syariah Indonesia bekerja sama dengan bank Syariah di Saudi untuk berkolaborasi dalam penanganan DAM ini. Sehingga jamaah tidak lagi direpotkan meninjau ke lokasi, ada kepastian binatang yang disembelih, harga transparan dan manfaatnya bisa sharing bersama antara pihak Saudi dan Indonesia.***