Ibu Hamil Terima Bansos Rp3 Juta per Tahun, Ini Penjelasan Dinsos Demak

Kantor Dinsos P2PA Kabupaten Demak, lokasi layanan dan pengaduan masyarakat terkait program bantuan sosial, termasuk PKH bagi ibu hamil dan keluarga rentan. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Ramainya perbincangan di media sosial terkait bantuan sosial (bansos) ibu hamil mendapat penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Demak. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan bagi ibu hamil bukanlah program terpisah, melainkan sudah termasuk dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketua Tim Kerja (Katimker) PKH Dinas Sosial Kabupaten Demak, Kundarto, mengatakan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan dengan kriteria tertentu.
“Di dalam satu keluarga, cukup ada satu kategori sasaran PKH, seperti ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia di atas 60 tahun,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, ibu hamil masuk sebagai bagian dari kategori penerima PKH, bukan sebagai penerima bantuan yang berdiri sendiri. Syarat utamanya, keluarga tersebut harus tercatat dalam data kemiskinan dengan rentang desil 1 sampai 4.
“Kalau memenuhi kriteria dan masuk data kemiskinan, itulah yang menjadi target penerima PKH,” ujar Kundarto.
Saat ini, basis data yang digunakan adalah DTSEN. Dalam prosesnya, petugas akan melakukan survei lapangan atau ground check untuk mengisi sejumlah indikator, mulai dari kondisi rumah, aset, hingga pekerjaan. Data hasil survei tersebut kemudian diperingkat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) guna menentukan posisi desil masing-masing keluarga.
Terkait besaran bantuan, ibu hamil dalam PKH menerima bantuan tunai sebesar Rp3 juta per tahun yang disalurkan secara bertahap setiap triwulan, yakni Rp750 ribu per tahap. Adapun sasaran utama bantuan difokuskan pada keluarga desil 1 hingga 4, dengan prioritas utama desil 1 dan 2.
Untuk memastikan status kepesertaan dan posisi desil, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui dua jalur. Pertama, melalui pemerintah desa dengan mendatangi operator Sistem Informasi Geografis (SIG) di balai desa. Kedua, pengecekan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Kami menerima banyak laporan terkait perubahan desil di Kabupaten Demak. Karena itu masyarakat kami arahkan untuk melakukan pengecekan melalui jalur resmi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkas Kundarto. (Sm)
