Bawaslu Demak Adakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Di Pasar Krempyeng

DEMAK, Arusutama.com – Masa pencocokan dan penelitian (coklit) sudah selesai per tanggal 14 Maret 2023 lalu. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih–seharusnya sudah didata oleh Pantarlih wilayah masing-masing. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang tercecer dan belum terpenuhi hak pilihnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Amin Wahyudi menegaskan, sasaran kegiatan tersebut untuk memastikan pemilih pemula sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 dengan melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih di Grebeg Pasar Krempyeng Demak, Ahad (19/3/2023).
“Pemilu 2024 sudah semakin dekat, ayo cek secara mandiri apakah Sahabat sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 nanti?” ajak Amin dalam orasinya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut juga memberikan ajakan kepada seluruh masyarakat yang hadir di pasar krempyeng untuk aktif mengawasli pemilu. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam mensukseskan pemilu 2024 nanti.
Kegiatan yang diikuti juga oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ulin Nuha, ini menyasar pemilih pemula. Bawaslu Demak memberikan layanan akses pada website cekdptonline.kpu.go.id untuk melakukan pengecekan.
“Perlu diketahui bahwa data pada cekdptonline.kpu.go.id ini adalah data cut off Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per September 2022 yang disinkronkan dengan DP4, maka akan ada pemilih pemula yang dimungkinkan belum masuk ke dalam cekdptonline tersebut,” pungkas Amin.

Hal kecil yang menjadi catatan adalah masih banyak masyarakat yang belum tahu kapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan. Kondisi ini menjadi PR bersama penyelenggara pemilu untuk lebih intens lagi melakukan sosialisasi kepemiluan sehingga kesadaran masyarakat akan hak pilih bisa lebih baik lagi.
Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini akan terus dilaksanakan sampai menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024 sesuai dengan amanah Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023. (SR/Sam)