Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Demak: Ini Jadwal dan Aturannya

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati saat berikan sambutan dalam Rapat Koordinasi tahapan jadwal kampanye umum Pemilu 2024 di Amantis Demak, Rabu (17/1). Foto: Dok.
Demak, arusutama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi untuk menyusun jadwal kampanye rapat umum pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Amantis, Rabu (17/1/2024).
Dalam rapat koordinasi tersebut, ketua KPU Demak Siti Ulfaati menjelaskan bahwa jadwal kampanye rapat umum dan penayangan iklan pada Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Kampanye dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu rapat umum dan iklan media. Untuk kampanye rapat umum, peserta pemilu harus mengikuti keputusan KPU RI yang sudah disepakati bersama. Untuk kampanye iklan media, peserta pemilu harus mandiri dalam pengiklanannya, karena KPU tidak lagi memfasilitasinya.
“Kami tidak lagi memfasilitasi kampanye melalui iklan media, karena itu merupakan kewenangan peserta pemilu sendiri,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa pada masa hari tenang, peserta pemilu harus menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) yang sudah dipasang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka tanpa pengaruh dari kampanye.
“Kami berharap agar peserta pemilu dapat menghormati hak-hak pemilih dan tidak melakukan kampanye yang mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan konflik,” tuturnya.
Sementata itu, ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha menginformasikan bahwa kampanye rapat umum dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka seperti lapangan, stadion, atau tempat lainnya. Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada hari libur nasional di tengah-tengah jadwal kampanye, kampanye tetap dapat dilakukan asalkan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu atau tim suksesnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye,” katanya.
KPU dan Bawaslu Demak berharap agar peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan tertib, jujur, dan adil. Mereka juga mengajak masyarakat Demak untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab. (Sam)
