Polres Demak Bongkar Peredaran Obat Petasan, 31 Kg Barang Bukti Disita

Polres Demak bersama jajarannya saat gelar press release di Mapolres, Senin (3/3). Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat petasan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Dua pelaku yang terlibat dalam transaksi ini berhasil diamankan, sementara barang bukti berupa 31 kg bubuk mercon siap edar disita oleh pihak kepolisian.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan obat petasan di Facebook.
“Melalui penyelidikan yang terencana, kami berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (3/3/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap FA mengarah pada pemasok utama, yakni seorang pria berinisial S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat petasan siap edar beserta berbagai bahan baku seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan pembuatan petasan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagian dari barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor), sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi yang aman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini, karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan,” pungkas Kuseni. (Sm)