Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Karangtengah Dibekuk Polres Demak

Gadaikan motor

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha bersama jajarannya saat gelar konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Seorang pria asal Dukuh Lengkong, Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Muhammad Saifudin alias Lowo (33), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Demak setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Bakalrejo, Kecamatan Guntur. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah milik Rudi Setiawan (29) dengan alasan hendak pergi ke Ungaran selama dua hari.

“Korban awalnya percaya karena pelaku berjanji akan mengembalikan motor dalam dua hari. Namun setelah dua minggu, motor tak kunjung dikembalikan dan korban mulai curiga,” kata AKBP Ari Cahya Nugraha, saat gelar konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025).

Korban sempat menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun tersangka berdalih bahwa kendaraan tersebut sedang dibawa temannya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang, termasuk kendaraan bermotor, agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut Kapolres.

Atas laporan yang masuk, Polres Demak segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 dengan nomor polisi H 5925 ACE atas nama korban, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Saat ini, Muhammad Saifudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Sm)