Dari Cekcok Jadi Maut, Pemuda di Demak Tewas Dihabisi dengan Batu dan Celurit

Pelaku pembunuhan di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah menghabisi nyawa seorang pemuda, Kamis (28/8/2025) dini hari.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pelaku sempat kebingungan setelah perbuatannya diketahui petugas. DS kemudian meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen dan menyerahkan diri.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ungkap Kompol Hendrie, Sabtu, (27/9/2026).
Peristiwa berawal ketika korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku dan temannya melintas. Korban kemudian meneriaki pelaku, yang memicu perselisihan.
Cekcok semakin memanas setelah korban yang membawa sebatang kayu menghampiri dan memukul DS di bagian pelipis, kepala, dan leher. Balasan pun dilakukan DS dengan menggunakan batu hingga korban terjatuh. Bersama temannya, pelaku kemudian menyeret korban ke dekat jembatan Pasar Waru dan memukul kepala korban hingga terkapar.
Tak berhenti di situ, sesampainya di rumah, DS kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit. Dengan membabi buta, pelaku membacok korban sebanyak lima kali di bagian punggung. Usai melancarkan aksinya, DS pulang dan membuang celurit ke sungai.
Korban yang terluka parah sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen. Namun nyawanya tak tertolong setelah beberapa saat mendapat perawatan.
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, kayu, celurit bergagang panjang 1 meter, serta pakaian berlumuran darah.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Hendrie. (Sm)