127 Desa di Demak Masuk Zona Rawan Bencana, BPBD Matangkan Rencana Kedaruratan 2025

Peserta antusias mengikuti FGD Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Demak Tahun 2025 yang digelar BPBD Demak di RM Malaya, Senin (6/10). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Berdasarkan data terbaru Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Kabupaten Demak menempati peringkat ke-458 secara nasional dengan kategori risiko sedang. Meski demikian, masih terdapat 127 desa di wilayah ini yang tergolong memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Demak Tahun 2025, yang digelar di RM Malaya, Senin (6/10/2025).
“Meskipun Demak berada pada peringkat 458 secara nasional, namun ada sekitar 127 desa yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Biasanya berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), sering mengalami banjir atau kekeringan berulang, dan belum memiliki lembaga penanggulangan bencana di tingkat desa,” ujar Agus.
Ia mencontohkan, terkadang curah hujan tidak begitu tinggi, namun banjir tiba-tiba terjadi akibat tanggul yang jebol. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan sejak dini.
Agus juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan RPKB, termasuk tim konsultan dan lembaga teknis lainnya. Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan serta data yang akurat agar dokumen RPKB benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial. Kita ingin seluruh instansi dan masyarakat terlibat aktif agar RPKB menjadi pedoman yang efektif dalam penanggulangan bencana di Demak,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
“Tanpa dukungan masyarakat, relawan, dan semua pihak terkait, kegiatan penanggulangan bencana tidak akan berjalan maksimal,” tambah Agus.
Sementara itu, narasumber Zela Septikasari, yang pernah menjadi Fasilitator Nasional BNPB, mengungkapkan bahwa berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Demak 2022–2026, terdapat tujuh jenis ancaman bencana dengan tingkat bahaya bervariasi.
Lima di antaranya masuk kategori tinggi, yakni banjir (92.656,92 hektar), cuaca ekstrem (91.147,79 hektar), gelombang ekstrem dan abrasi (1.026,9 hektar), serta gempa bumi dan kekeringan yang masing-masing berpotensi memengaruhi 99.532 hektar wilayah.
Selain itu, dua ancaman lain berada pada kategori sedang, yaitu kebakaran hutan dan lahan (5.763,60 hektar) serta tanah longsor (1.207,17 hektar).
“Meski tergolong sedang, dua ancaman ini tetap berpotensi menimbulkan dampak besar terutama di kawasan permukiman, pertanian, maupun infrastruktur vital,” jelas Zela.
Pemkab Demak berharap, dengan adanya penyusunan RPKB ini, bisa memiliki panduan yang jelas dan terukur dalam menghadapi berbagai potensi bencana, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dan masyarakat untuk membangun daerah yang tangguh bencana. (Sm)