Lewat Aplikasi ADIPTa, Nelayan Demak Tak Perlu Lagi Ribet Urus Surat BBM Bersubsidi

DKP Demak permudah izin BBM subsidi

Bupati Demak Eisti’anah bersama jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan bantuan kepada nelayan, sekaligus meluncurkan Aplikasi ADIPTa di Aula DKP Demak, Senin (6/10). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan digital di sektor perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak resmi meluncurkan Aplikasi Data dan Informasi Produksi Perikanan Tangkap atau ADIPTa, yang kini telah terintegrasi dengan sistem XSTAR. Peluncuran aplikasi ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyaluran bantuan bagi kelompok nelayan di Aula DKP Demak, Senin (6/10/2025).

Kepala DKP Kabupaten Demak, Nanang Tasunar, menjelaskan bahwa Aplikasi ADIPTa merupakan inovasi digital yang dirancang untuk memudahkan nelayan dalam mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara daring.

Aplikasi ini sekaligus sebagai langkah pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

“Melalui ADIPTa, nelayan tidak perlu lagi mengurus surat rekomendasi secara manual. Semua proses bisa dilakukan secara online, cepat, transparan, dan efisien. Ini merupakan bentuk transformasi digital yang kami hadirkan untuk mempermudah pelayanan publik,” ujar Nanang Tasunar.

Ia menjelaskan, integrasi ADIPTa dengan sistem XSTAR memungkinkan proses pengajuan dan verifikasi data nelayan dilakukan secara otomatis, sehingga dapat mempercepat penerbitan surat rekomendasi sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Selain itu, sistem ini juga membantu mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen.

“Aplikasi ini kami bangun bukan hanya untuk kemudahan, tapi juga untuk menjaga akuntabilitas dan integritas. Kami ingin memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak,” tegasnya.

Nanang juga mengingatkan agar nelayan tidak mencoba memalsukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana.

“Apabila ditemukan adanya rekomendasi palsu, kami akan memanggil pelaku dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

DKP Demak juga telah berkoordinasi dengan pihak SPBU di wilayah pesisir untuk melakukan pengawasan dan melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan atau indikasi penyimpangan dalam penggunaan surat rekomendasi.

Peluncuran ADIPTa sebagai tonggak penting dalam digitalisasi sektor perikanan di Kabupaten Demak. Melalui sistem ini, pemerintah berharap pelayanan kepada nelayan semakin modern, efisien, dan akuntabel.

“Kami ingin nelayan Demak tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. ADIPTa adalah langkah awal menuju tata kelola perikanan yang lebih profesional dan transparan,” pungkas Nanang.

Pemerintah Kabupaten Demak berharap, dengan hadirnya aplikasi ini–penyaluran BBM bersubsidi bisa semakin tertib, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas nelayan di wilayah pesisir. (Sm)