LBH GP Ansor Demak Desak Trans7 Minta Maaf, Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik

LBH Ansor Demak kecan Trans 7

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Demak, Muslih. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Demak mengimbau seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dalam setiap karya pemberitaannya.

Himbauan ini disampaikan menyusul tayangan program “Xpose” di Trans7 yang dinilai melecehkan dunia pesantren.

Ketua LBH GP Ansor Demak, Muslih, menegaskan bahwa media massa seharusnya berperan mencerahkan publik dengan menyajikan berita berdasarkan fakta, bukan menyesatkan.

“Pers seharusnya mencerahkan, bukan menyesatkan. Tayangan ini tidak mendidik dan melanggar prinsip keadilan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pesantren dan para kiai merupakan benteng moral bangsa. Karena itu, pelecehan terhadap mereka berarti merendahkan kontribusi besar dunia pendidikan Islam terhadap kemajuan bangsa.

Sebagai bentuk respon, LBH GP Ansor Demak mendesak Trans7 untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghapus tayangan yang dinilai melecehkan pesantren.

Selain itu, LBH GP Ansor Demak juga mendorong Dewan Pers untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut. Muslih turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi.

“Ulama adalah pilar bangsa, bukan komoditas media. Hormati mereka, karena di tangan merekalah cahaya ilmu dan moral bangsa dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Muhamad Farid Aminudin, Sekretaris LBH GP Ansor Demak, menilai peristiwa ini menjadi momentum penting bagi dunia jurnalistik untuk melakukan introspeksi.

“Kami tidak ingin dunia pers kehilangan moralitasnya hanya karena mengejar sensasi dengan mengesampingkan kode etik jurnalistik. Mari kita kembalikan jurnalisme kepada akhlak dan nilai kebenaran,” ujarnya.

Farid juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan sejalan dengan tanggung jawab moral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tanpa akhlak, berita hanya akan melukai,” pungkasnya. (Sm)