400 Rekomendasi BBM Bersubsidi Terbit, Dinpertan Demak Siap Kawal agar Tak Disalahgunakan

Peserta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak berfoto bersama usai kegiatan pembahasan penyaluran BBM bersubsidi bagi petani, Selasa (28/10). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan Pangan) Kabupaten Demak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 sebagai langkah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di sektor pertanian dengan melibatkan unsur pemerintah, kelompok tani, operator SPBU, dan insan pers, berlangsung di aula Dinpertan Pangan, Selasa (28/9/2025).
Sekretaris Dinpertan Pangan Demak, Afida Aspar, menjelaskan bahwa kegiatan FKP merupakan agenda tahunan yang bertujuan menampung masukan, saran, serta kritik dari masyarakat dan pihak terkait. Hasil dari forum ini akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan layanan publik di bidang pertanian.
“Tahun ini kami membahas penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” ungkap Afida.
Menurutnya, topik tersebut menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi BBM bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Demak.
“Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, kami telah menerbitkan sekitar 400 surat rekomendasi bagi kelompok tani (Poktan) untuk memperoleh BBM bersubsidi,” lanjutnya.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin kesamaan persepsi dan pemahaman antara petani, operator SPBU, serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme dan tanggung jawab dalam penggunaan BBM bersubsidi.
“FKP ini juga menjadi media sosialisasi aturan BPH Migas. Kami ingin memastikan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tepat guna, tepat jumlah, dan tepat waktu. Dengan demikian, proses tanam petani tidak terganggu,” terang Afida.
Ia juga mengingatkan agar para petani tidak menyalahgunakan surat rekomendasi yang diterbitkan. Tindakan seperti memindahtangankan atau memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi kepada pihak lain akan dikenai sanksi tegas.
“Surat rekomendasi itu bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk membantu petani menjalankan kegiatan produksinya. Kami berharap semua pihak dapat menjaga amanah ini,” tegasnya.
Selain melibatkan kelompok tani, kegiatan FKP juga menghadirkan operator SPBU dan insan pers. Dinpertan Pangan Demak berharap, dengan kolaborasi lintas sektor ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait distribusi dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi petani Demak. (Sm)
