Pembangunan Desa Terancam, DPRD Demak Digeruduk Kades Soal Dana Desa

Audiensi Kades Dana Desa

Puluhan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Demak menggelar aksi di depan Kantor DPRD Demak, menyuarakan penolakan terhadap PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa non-earmarked. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah, terkait terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Audiensi yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Demak tersebut sebagai sarana penyampaian aspirasi para kepala desa yang terdampak langsung kebijakan tersebut.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menyampaikan bahwa pemberlakuan PMK 81/2025 berdampak serius terhadap keberlangsungan pembangunan desa.

Menurutnya, seluruh perencanaan kegiatan desa telah disusun melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Namun, dana non-earmarked yang menjadi tulang punggung pembangunan justru tertahan pencairannya bukan karena kelalaian desa.

Pengajuan pencairan Dana Desa oleh pemerintah desa, kata Rifa’i, telah dilakukan sejak Juli–Agustus 2025. Namun dari sisi kabupaten baru diajukan pada 17 September 2025 melalui Dinpermades. Sementara dalam ketentuan PMK 81/2025, pengajuan sebelum 17 September dapat diproses, sedangkan setelah tanggal tersebut ditangguhkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, membenarkan adanya audiensi tersebut dan menyampaikan bahwa DPRD menerima keluhan para kepala desa yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.

“Dalam audiensi ini, para kepala desa meminta solusi terbaik dan berharap pemerintah pusat meninjau ulang, merevisi, atau bahkan mencabut PMK 81/2025 karena dinilai tidak berpihak pada desa,” ujar Zayin, Selasa (2/12/2025).

Zayin juga menyoroti adanya persoalan persepsi di tingkat daerah terkait proses pengajuan pencairan melalui sistem aplikasi yang digunakan. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

DPRD Demak, lanjut Zayin, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Demak serta menyampaikan keberatan desa kepada pemerintah pusat. DPRD berharap ada solusi konkret agar pembangunan dan pelayanan masyarakat desa tidak terhenti akibat kendala regulasi.

“Audiensi ini untuk mencari jalan keluar terbaik. Prinsipnya, DPRD berdiri bersama desa agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.