Pendampingan Jaga Desa Tekan Potensi Penyimpangan Dana Desa di Demak

Kejaksaan Negeri Demak program jaga desa

Kasi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak terus mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Program ini dinilai efektif meningkatkan tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, menyampaikan bahwa melalui Jaga Desa, kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa. Pendampingan dilakukan secara intensif agar perangkat desa memahami aturan administrasi dan pengelolaan keuangan secara benar dan akuntabel.

“Program Jaga Desa mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Kami membina dan mendampingi perangkat desa agar pengelolaan Dana Desa sesuai aturan, sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” ujar Niam dalam talkshow bertema Peran Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, hasil dari penerapan Jaga Desa mulai terlihat. Hingga saat ini, Kejari Demak belum menerima laporan signifikan terkait penyalahgunaan Dana Desa. Kondisi tersebut jauh lebih baik dibandingkan periode sebelum 2023, saat sejumlah kepala desa dan perangkat desa terseret persoalan hukum.

Menurut Niam, Dana Desa merupakan dana negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Karena itu, melalui Jaga Desa, kejaksaan juga memberikan pemahaman mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku.

Penggunaan Dana Desa tahun 2026 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim, serta peningkatan ketangguhan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

“Selama masih bisa dibina, kami akan terus mendampingi. Namun jika ditemukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir,” tegasnya.

Melalui Program Jaga Desa, Kejari Demak berharap tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sehingga Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan desa di Kabupaten Demak. (Sm)