Satpol PP dan Bea Cukai Sita 20.295 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Guntur

Satpol PP Demak operasi rokok ilegal

Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang dan unsur terkait saat menggelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak kembali ditertibkan. Satpol PP Demak bersama Bea Cukai Semarang dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan di Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026).

Hasilnya, 20.295 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari salah satu lokasi di Desa Temuroso.

Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Kegiatan dimulai dengan apel bersama di kantor Satpol PP Demak, sebelum tim bergerak ke lokasi sasaran berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengatakan, operasi ini dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa rokok ilegal itu merugikan negara dan bisa berdampak hukum. Karena itu kami lakukan penindakan sekaligus sosialisasi,” ujarnya.

Di lokasi, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang disimpan di salah satu tempat milik warga. Seluruh rokok tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Perwakilan Bea Cukai Semarang, Supar, memastikan bahwa temuan rokok ilegal itu akan diproses sesuai aturan.

“Semua barang bukti akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi sebagai pengingat dan imbauan kepada warga agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Operasi gabungan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat. (Sm)