Dari Es Moni hingga Miras Pabrikan, Polisi Sapu Bersih Peredaran Miras di Demak

Razia Miras

Petugas Polres Demak merazia ratusan botol minuman keras di sejumlah lokasi di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen, Sabtu (30/5/2026) malam. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan 324 botol miras pabrikan dan oplosan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Demak.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen. Selain ratusan botol miras berbagai merek dan jenis, petugas juga menyita dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran miras.

AKP Setiyo mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Setiyo, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari kepolisian. Selain meresahkan warga, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja hingga kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, Polres Demak terus mengintensifkan patroli dan razia secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dalam operasi tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Pada Pasal 7 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, ataupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak. Aturan itu diterbitkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak moral generasi muda, serta memicu gejolak sosial.

AKP Setiyo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Ia menilai pemberantasan peredaran minuman keras tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” tegasnya.

Polres Demak juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras, melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.