Demak Resmi Miliki 4 Perda Baru, Atasi Banjir hingga Tekan Perkawinan Anak

Penandatanganan persetujuan bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Demak dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang sidang DPRD Demak, Senin (11/5/2026). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (11/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, itu dihadiri 35 anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah stakeholder terkait.
Empat Raperda yang disetujui bersama yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Pencegahan Perkawinan Anak.
Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Demak atas kerja sama dan pembahasan intensif terhadap empat rancangan regulasi tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja samanya dalam menyelesaikan empat Raperda ini sehingga dapat dilanjutkan dengan persetujuan bersama,” ujar Eisti’anah.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan banjir, genangan air, hingga pendangkalan sungai yang selama ini menjadi tantangan di Kabupaten Demak.
“Pengaturan sistem drainase yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan sangat diperlukan agar mampu mengatasi debit banjir dan persoalan lingkungan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah disiapkan untuk memperkuat sinergi antardaerah maupun dengan pihak ketiga dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Kerja sama daerah diharapkan mampu menyinergikan potensi antardaerah serta meningkatkan kapasitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Di sektor ketahanan pangan, Pemkab Demak menilai keberadaan cadangan pangan daerah sangat penting sebagai langkah mitigasi menghadapi potensi krisis pangan akibat kemiskinan maupun bencana.
“Ketersediaan pangan harus senantiasa terjaga secara cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” tegas Eisti’anah.
Selain itu, perhatian terhadap perlindungan anak juga menjadi fokus melalui pengesahan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak. Regulasi tersebut diharapkan mampu menekan angka perkawinan usia dini di Kabupaten Demak.
“Pencegahan perkawinan anak sangat penting untuk melindungi masa depan generasi muda serta menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Demak berharap, dengan disepakatinya empat Raperda tersebut–regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Sm)
