Fantastis! Kejari Demak Musnahkan 38 Ribu Pil dan Uang Palsu Rp154,2 Juta

Pemusnahan barang bukti perkara inkracht di halaman Kejari Demak, Kamis (23/4/2026). Aparat gabungan memusnahkan puluhan ribu obat terlarang, sabu seberat 9 gram, serta barang bukti lainnya dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan metode lain agar tidak dapat digunakan kembali. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Demak, Kamis (23/4/2026), dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, langkah ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Ini adalah wujud kepastian hukum. Setiap perkara yang telah inkracht harus ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk terhadap barang buktinya,” tegas Milono.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara selama periode Januari hingga Maret 2026. Jenisnya pun beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang hasil tindak pidana lainnya.
Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 9,01481 gram, puluhan ribu butir obat terlarang, uang palsu senilai Rp154.250.000, serta berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana seperti senjata tajam, kunci T, dan kupon togel. Selain itu, turut dimusnahkan pula ratusan botol minuman keras serta barang bukti dari sejumlah perkara lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, digilas, dan dihancurkan, guna memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Milono juga menyoroti peran penting Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang memastikan seluruh barang bukti dikelola secara profesional, aman, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Demak, Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya yang telah bersinergi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Demak.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang berdampak besar terhadap generasi muda,” imbuhnya.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Melalui kegiatan ini, Kejari Demak menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti. (Sm)
