Rumpelsos Sultan Fatah Demak, Harapan Baru bagi ODGJ dan Warga Terlantar

Rumpelsos Demak

Petugas dan penerima manfaat mengikuti kegiatan pembinaan di Rumpelsos Sultan Fatah Demak sebagai upaya pemulihan dan pemberdayaan masyarakat rentan. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Sultan Fatah Demak terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat rentan. Lembaga ini menangani berbagai persoalan sosial, mulai dari orang terlantar hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala UPTD Rumpelsos Sultan Fatah Demak, Aniek Shaubichati, mengatakan bahwa Rumpelsos berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara dengan tujuan memulihkan fungsi sosial para penerima manfaat.

“Rumpelsos ini merupakan tempat perlindungan sementara bagi masyarakat rentan, dengan tujuan memulihkan fungsi sosial mereka,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Saat ini, tercatat sebanyak 11 penerima manfaat (PM) berada di Rumpelsos, sementara tiga lainnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Namun, jumlah tersebut bersifat dinamis karena adanya keluar-masuk penerima manfaat.

Aniek menjelaskan, Rumpelsos Sultan Fatah melayani berbagai kondisi sosial, seperti ODGJ, lansia terlantar, hingga keluarga yang mengalami penelantaran. Bahkan, terdapat kasus satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak yang ditangani melalui kerja sama lintas instansi, termasuk kepolisian dan Kementerian Sosial.

Dalam menjalankan tugasnya, Rumpelsos juga berkolaborasi dengan berbagai pihak. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui identifikasi biometrik, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mendukung pelayanan sosial.

“Penerima manfaat yang kami tangani berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Barat, hingga Cirebon. Identitas mereka kami ketahui melalui proses identifikasi biometrik,” jelasnya.

Kegiatan sehari-hari di Rumpelsos meliputi perawatan dasar seperti mandi, makan, menjaga kebersihan, hingga berjemur guna menjaga kesehatan para penerima manfaat.

Selain itu, Rumpelsos juga memberikan perhatian terhadap anak terlantar dan putus sekolah. Untuk menjamin keberlanjutan pendidikan, anak-anak tersebut akan dirujuk ke panti sosial milik pemerintah, seperti Panti Wira Adi Karya di Ungaran. Sementara bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau yang ditinggalkan orang tua, penanganan dilakukan melalui kerja sama dengan panti sosial di Salatiga.

Aniek menambahkan, Rumpelsos Sultan Fatah berfungsi sebagai rumah singgah sementara dengan masa tinggal maksimal 15 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebelum penanganan lanjutan dilakukan oleh pihak provinsi.

Keberadaan Rumpelsos Sultan Fatah Demak diharapkan terus menjadi solusi nyata dalam membantu memulihkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan di Kabupaten Demak.