DPRD Demak Respons Pandangan Bupati, Dua Raperda Siap Dimatangkan

Suasana Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD, Rabu (18/2/2026). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD. Rapat tersebut dihadiri 41 anggota DPRD dan berlangsung di Aula Gedung DPRD Demak, Rabu (18/2/2026).
Ketua DPRD Demak Zayinul Fata melalui Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Isa Ansori, selaku juru bicara DPRD, menyampaikan tanggapan resmi lembaga legislatif.
“Kami menegaskan bahwa masukan dari Bupati menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dua Raperda agar implementatif, konsisten, dan berkelanjutan,” ujar Isa Ansori di hadapan peserta rapat.
Menanggapi usulan perubahan judul Raperda Rencana Induk Sistem Drainase, DPRD menjelaskan bahwa dinamika pembahasan dan masukan publik mendorong perluasan materi muatan.
“Kecenderungan masukan saat public hearing mengarah pada pengaturan pengelolaan drainase sebagai norma umum, sekaligus memberi ruang pengaturan teknis melalui peraturan bupati,” kata Isa.
Karena itu, DPRD membuka ruang perubahan judul menjadi Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase.
Terkait keberadaan Perda RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011–2031, DPRD menilai Raperda pengelolaan drainase justru memperkuat konsistensi kebijakan. “Perda ini memastikan kebijakan drainase dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Soal kesiapan lahan dalam pembangunan sistem polder, DPRD menyatakan pengaturannya telah ditegaskan dalam ketentuan studi kelayakan. “Rencana penyediaan lahan menjadi parameter utama dalam perencanaan sistem drainase,” ujarnya.
Menjawab masukan tentang konsep ecodrainase, DPRD menilai aspek kelayakan lingkungan telah menjadi indikator penting. “Ini menegaskan komitmen pembangunan drainase yang ramah lingkungan dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta SDGs,” lanjut Isa.
Adapun terkait sinergitas lintas pemerintahan, DPRD menyatakan norma yang ada telah menegaskan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pelaksanaan perencanaan hingga evaluasi harus tunduk pada regulasi provinsi dan pusat,” katanya.
Dalam pembinaan, pengawasan, dan ketentuan pidana, DPRD menegaskan penyesuaian dengan kebijakan nasional. “Pengaturan sanksi pidana kami sesuaikan dengan kebijakan pemidanaan nasional agar penegakan hukum berjalan konsisten,” jelas Isa.
Pada Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, DPRD memastikan substansi telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. “Konsep rancangan telah menyesuaikan ketentuan yang berlaku, meski tidak seluruh norma ditampilkan secara eksplisit dalam konsideran,” ungkap Isa.
Terkait bantuan pendanaan kerja sama antardaerah, DPRD menyebut mekanismenya telah diatur jelas. “Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan melalui APBD sesuai urusan yang dikerjasamakan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara soal pengakhiran kerja sama, DPRD menegaskan adanya muatan lokal untuk kepastian hukum. “Pengaturan tambahan ini merupakan materi muatan lokal yang bertujuan menjamin kepastian hukum tanpa bertentangan dengan regulasi di atasnya,” pungkas Isa.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Pengadilan Negeri Demak, para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers dan media. (Sm)
