Dugaan Korupsi Pasar Desa Sidomulyo, Warga Ungkap Selisih Hingga Rp1,5 Miliar

Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, saat audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Demak membahas dugaan korupsi pengelolaan pasar desa, Rabu (18/2/2026). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Sejumlah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, mendatangi Kejaksaan Negeri Demak pada Rabu (18/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan melakukan audiensi untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa tahun 2023.
Koordinator aksi yang juga tokoh masyarakat setempat, Agus Puryoto atau Agus Ranger (50), menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah dilayangkan sejak Mei 2024. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian hukum yang jelas. Selain itu, warga menyatakan keberatan terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Langkah ini kami ambil guna mempertanyakan lambatnya proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa tahun 2023, serta menyampaikan keberatan atas hasil audit Inspektorat yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Agus usai audiensi.
Agus menilai, ketidakpastian penanganan perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyebut, waktu penanganan yang berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan diajukan seharusnya sudah cukup untuk memberikan kejelasan proses hukum.
Sorotan warga tertuju pada hasil audit Inspektorat yang diterbitkan pada 15 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, kerugian negara disebut hanya sebesar Rp112 juta. Angka itu dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan bukti fisik dan kuitansi transaksi yang diklaim dimiliki warga.
“Hasil audit itu patut diragukan. Temuannya sangat minim dan berbeda jauh dengan fakta di lapangan,” tegas Agus.
Sebagai pembanding, warga memaparkan data tahun 2023 yang mencatat pembangunan dan pendirian 66 unit los kios lapak. Berdasarkan estimasi warga yang didukung bukti transaksi jual beli maupun sewa, perputaran uang diperkirakan hampir Rp1,5 miliar. Namun, dana yang tercatat masuk ke kas desa hanya Rp16.771.000.
“Dari 66 unit kios yang dibangun dan dijual atau disewakan dengan nilai hampir Rp1,5 miliar, setoran ke kas desa sangat minim. Di situlah kecurigaan kami muncul,” jelasnya.
Terkait pihak yang diduga bertanggung jawab, warga menduga adanya keterlibatan langsung pimpinan desa bersama pengelola pasar. Agus menegaskan, lembaga desa lain, perangkat desa, maupun warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan tersebut.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan audit ulang oleh lembaga independen. Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat merupakan hasil yang sah secara hukum.
“Terkait permintaan audit ulang oleh lembaga independen, kami tidak bisa menjawab karena itu bukan tupoksi kami. Bagi kami, hasil pemeriksaan Inspektorat adalah sah,” ujarnya.
Milono menambahkan, apabila warga tidak puas dengan hasil audit, pihaknya menyarankan agar dilakukan audiensi langsung dengan Inspektorat Kabupaten Demak. Kejaksaan, kata dia, tidak dapat mengintervensi atau mendikte lembaga pengawas internal tersebut karena keterbatasan kewenangan.
“Kami sudah menyurati Inspektorat dan hasilnya telah kami sampaikan melalui Kasi Pidsus. Jika ingin mengoreksi hasil audit, silakan dikomparasikan dan dikomunikasikan langsung dengan Inspektorat,” jelasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Demak, khususnya masyarakat Sidomulyo. Warga berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (Sm)
