Tolak Mafia BBM Ilegal, Aliansi Demak Bergerak Desak Aparat Bertindak Tegas

Tolak mafia BBM ilegal

Massa Aliansi Demak Bergerak menggelar aksi damai menolak peredaran BBM ilegal dan mafia solar subsidi di Kabupaten Demak, Rabu (18/2/2026), dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Aliansi Demak Bergerak (ADB) menggelar aksi damai bertajuk “Tolak Peredaran BBM Ilegal dan Praktik Mafia BBM di Demak”, Rabu (18/2/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap maraknya penimbunan dan peredaran solar bersubsidi yang diduga dikendalikan mafia BBM di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.

Aksi dimulai dengan pawai menggunakan sepeda motor dan mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara untuk orasi. Massa membawa bendera dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Titik pertama aksi berlangsung di depan Makodim Demak. Di lokasi tersebut, peserta aksi berorasi dan menyerahkan pernyataan sikap kepada jajaran Kodim 0716/Demak terkait dugaan praktik mafia BBM ilegal.

Usai dari Makodim, massa melanjutkan pawai menuju Polres Demak. Setibanya di Mapolres Demak, massa kembali berorasi dan kemudian diterima untuk audiensi oleh Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono.

Koordinator Aksi ADB, Choirun Nidzar Alqodari, mengatakan bahwa aksi tersebut murni berasal dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Demak Bergerak.

Ia menyebutkan, ADB terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti petani, nelayan, pengusaha transportasi, hingga pelaku usaha mikro yang merasa resah akibat maraknya penimbunan solar bersubsidi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Demak beserta jajarannya dan Dandim 0716/Demak, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penimbunan solar subsidi,” ujarnya.

Dalam audiensi, Nidzar mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi, di antaranya wilayah Wonosalam, Wedung, Bonang, Morodemak, dan Karangawen. Informasi tersebut, kata dia, dihimpun dari laporan masyarakat di lapangan.

ADB memberi tenggat waktu minimal tujuh hari kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindak lanjut.

“Jika dalam waktu tersebut masih ditemukan aktivitas penimbunan solar subsidi, maka masyarakat akan kembali bergerak,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, ADB menekankan bahwa solar bersubsidi merupakan hak rakyat yang sangat vital bagi keberlangsungan ekonomi daerah. Praktik mafia BBM ilegal dinilai telah merugikan petani, nelayan, pelaku transportasi, dan usaha mikro karena menjual solar secara liar di pasar gelap.

ADB pun menyampaikan enam tuntutan, di antaranya penyelidikan tuntas tanpa pandang bulu terhadap mafia BBM ilegal, pembentukan tim khusus anti-mafia BBM, pembukaan saluran pengaduan masyarakat, pengawasan ketat distribusi BBM, audit berkala di seluruh titik distribusi resmi, serta transparansi proses hukum.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, didampingi Kasat Intelkam AKP Muhammad Bisri, menyatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Ia menegaskan Polres Demak berkomitmen bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya keadilan.

“Kami mohon masyarakat bersabar karena proses hukum memiliki SOP yang harus dijalankan. Namun kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Sm)