Jelang Malam Takbir, Polisi Demak Tindak Tegas Sound Horeg dan Truk Pengangkut

Sound horeg diamankan

Petugas Kepolisian bersama aparat terkait menertibkan dan mengamankan perangkat sound horeg yang diangkut truk di Kecamatan Karanganyar, Demak, Kamis (19/3/2026). Penindakan dilakukan untuk menjaga kondusivitas jelang malam takbiran setelah adanya keluhan warga terkait kebisingan. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya yang rencananya akan digunakan saat malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026). Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110. Warga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan saat uji coba sound system menjelang malam takbiran.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sound horeg berikut truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan.

Syaifudin mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar pertemuan guna menyepakati penggunaan sound system secara terbatas. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.

“Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan ini juga sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi konflik. Berkaca dari perayaan Lebaran tahun sebelumnya, sempat terjadi perkelahian antar kelompok di wilayah Karanganyar dan Bonang yang mengakibatkan korban jiwa, dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam deklarasi “Jogo Demak” yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen sepakat untuk tidak menggunakan sound horeg, baik saat membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.

Saat ini, perangkat sound horeg yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan serta Pasal 274 KUHP tentang penyelenggaraan keramaian tanpa izin.

“Setiap kegiatan masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban bersama, khususnya dalam momentum malam takbiran,” pungkas Syaifudin. (Sm)