Dari Rp 225 Juta ke Rp 1,5 Miliar, Sengketa Kredit Ini Berujung Kehilangan Rumah

Petugas kepolisian mengamankan jalannya eksekusi rumah di Perumahan Pondok Majapahit I, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Demak, Kamis (9/4/2026). Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara sengketa utang antara nasabah dan pihak BPR yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Sengketa utang piutang antara nasabah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunungkinibalu di Kabupaten Demak berujung pada eksekusi rumah milik debitur, Kamis (9/4/2026). Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai utang yang disebut meningkat signifikan, dari Rp 225 juta menjadi Rp 1,5 miliar dalam proses hukum.
Eksekusi dilakukan di Perumahan Pondok Majapahit I, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Demak yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat kepolisian dari Polres Demak dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses tersebut.
Nasabah, Yayuk Pujilestari, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari pinjaman awal sebesar Rp 150 juta pada 2014. Ia mengaku sempat memenuhi kewajiban pembayaran sebelum akhirnya mengalami kesulitan keuangan setelah mengambil pinjaman tambahan sebesar Rp 100 juta pada 2016.
Menurut Yayuk, kondisi ekonomi yang memburuk akibat usaha yang merugi serta kerugian dari investasi dan arisan membuatnya tidak mampu melanjutkan pembayaran secara lancar. Total kewajiban yang semula mencapai Rp 225 juta kemudian terus bertambah.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh dengan menjual rumah. Pada 2017, Yayuk mengaku telah menemukan pembeli dengan harga Rp 1 miliar. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi setelah pihak BPR menyampaikan nilai kewajiban sebesar Rp 365 juta, yang dinilai belum menemukan titik temu.
Perkara kemudian berlanjut ke pengadilan. Dalam persidangan pada 2025, nilai kewajiban disebut meningkat hingga Rp 1,5 miliar. Selain itu, rumah milik Yayuk juga telah dilelang dengan nilai Rp 650 juta, yang menurutnya jauh di bawah harga pasar.
“Saya tidak habis pikir, dari Rp 225 juta bisa menjadi Rp 1,5 miliar,” ujar Yayuk.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Demak, Kompol Wasito, menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi.
“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Wasito.
Ia menambahkan, sebanyak 90 personel telah diploting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung. Pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunungkinibalu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Sengketa ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi perhitungan kewajiban kredit serta mekanisme penyelesaian antara lembaga keuangan dan nasabah. (Sm)
