Teror Air Keras terhadap Aktivis, PMII Demak Desak Proses Hukum Transparan

PMII Demak kecam penyiraman air keras terhadap aktivis

PMII Demak mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dan mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, serta tanpa pandang bulu. Foto: Ai.

ARUSUTAMA.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari Kontras, menuai kecaman dari berbagai pihak. Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Demak secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Ketua PC PMII Demak, M. Saihur Rizal, menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras aksi kekerasan yang dinilai telah melanggar norma hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. Kami mendesak agar pelaku segera diusut dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani kasus ini. Ia menyebut, negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan perlindungan kepada warga negara, serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

Dalam proses penegakan hukum, PC PMII Demak juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama jika kasus ini ditangani dalam ranah hukum militer. Seluruh tahapan, kata dia, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. PC PMII Demak meminta publik agar menjadikan pernyataan resmi sebagai rujukan utama demi memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari penyebaran kabar yang tidak benar atau menyesatkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan diharapkan penanganannya dapat berjalan secara adil, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.