Diduga Takut Digrebek, Arena Sambung Ayam di Karangawen Berubah Jadi Kolam Lele

Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, bersama aparat kepolisian, TNI, Banser, dan unsur terkait menunjukkan komitmen menolak segala bentuk perjudian saat melakukan pengecekan lokasi yang sebelumnya diduga digunakan sebagai arena sambung ayam, Minggu (31/5/2026). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Komitmen pemberantasan perjudian di Kabupaten Demak terus diperkuat. Polres Demak melalui Satreskrim bersama jajaran Polsek mendukung langkah masyarakat dalam menolak dan memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
Hal itu terlihat saat puluhan warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sambung ayam, Minggu (31/5/2026).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas perjudian sambung ayam di wilayah mereka. Sebelum menuju lokasi, warga terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Brambang untuk menyampaikan aspirasi dan komitmen bersama menolak perjudian.
Tokoh masyarakat Desa Brambang, Ali (45), mengatakan kedatangan warga ke lokasi merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kita sudah bergerak sesuai laporan warga desa sampai menuju ke lokasi, tapi kenyataannya sambung ayam sudah tidak ada,” ujarnya.
Ali berharap lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas perjudian di masa mendatang.
“Ini termasuk awal peringatan dan permintaan semoga nanti ke depannya benar-benar tidak ada perjudian di Desa Brambang,” tambahnya.
Dengan pengawalan aparat kepolisian, warga menuju lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai arena sambung ayam. Namun setibanya di lokasi, mereka mendapati area tersebut telah berubah fungsi menjadi dua kolam budidaya lele, sebuah warung, serta sejumlah meja dan kursi.
Pemilik bangunan, Sutrisno (40), mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas sambung ayam di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kandang ayam sebelum dialihfungsikan menjadi kolam budidaya lele.
“Saya tidak tahu soal sambung ayam. Lokasi ini sebelumnya untuk ternak ayam, baru sekitar seminggu ini menjadi kolam ternak lele,” katanya.
Kapolsek Karangawen AKP Mujiono membenarkan bahwa lokasi yang diperiksa kini telah berubah menjadi area budidaya lele. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat yang masuk.
“Ya memang saat ini kita ketahui bersama di bangunan ini sudah berubah menjadi kolam lele. Namun kami tegaskan bahwa lokasi ini sebelumnya diduga digunakan sebagai arena perjudian sambung ayam,” ujar Mujiono.
Menurutnya, lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas sambung ayam setelah adanya penindakan yang dilakukan aparat terhadap praktik serupa di wilayah Karangsono, Kecamatan Mranggen, beberapa waktu lalu.
“Disinyalir ada pergeseran aktivitas sambung ayam dari Karangsono, Mranggen, ke wilayah ini,” katanya.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul, Polsek Karangawen akan meningkatkan pengawasan melalui peran Bhabinkamtibmas dan jajaran kepolisian di lapangan.
“Babinkamtibmas akan terus melakukan monitoring dan memberikan informasi apabila ada indikasi lokasi ini kembali digunakan sebagai arena sambung ayam,” tegasnya.
Ia menegaskan kepolisian tetap berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menyatakan pihaknya siap mendukung setiap upaya masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
“Kami di Satreskrim Polres Demak bersama Polsek di 14 kecamatan akan mendukung warga untuk memberantas perjudian. Silakan masyarakat memberikan laporan dan akan kami tindak lanjuti,” kata Arlan.
Menurutnya, Polres Demak akan terus menggencarkan operasi dan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sebagai bentuk komitmen, pemilik lokasi juga membuat surat pernyataan tertulis bermaterai yang berisi kesanggupan untuk tidak menggunakan bangunannya sebagai tempat aktivitas perjudian. Apabila di kemudian hari terbukti melanggar, yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari praktik perjudian di Kabupaten Demak. (Sm)
