Dana Enam Miliar Lebih Tak Sinkron Dalam LKPJ, Begini Jawaban Bupati Demak

Bupati Demak Hj Estianah saat menyampaikan jawaban dihadapan peserta Paripurna. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Rapat Paripurna ke-13 DPRD Demak masa sidang kedua tahun 2023 berlangsung seru lantaran para Fraksi banyak yang mempertanyakan perihal ketidaksinkronan data antara LPP APBD dengan LKPJ kepada Eksekutif dalam paripurna sebelumnya.
Dalam Paripurna, Bupati Demak Hj Eistianah menjelaskan terkait perbedaan tersebut, dikarenakan pelaporan realisasi pendapatan tahun 2022 antara dokumen LPP APBD dan dokumen LKPJ sebesar 6,4 Miliar dikatakan dokumen yang digunakan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
“Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 unaudited, di mana terdapat pengakuan pendapatan yang di transfer dari Kemenkeu ke rekening TDF (treasure deposit facility) yang berada di Bank indonesia,” terang Eistianah, Selasa (11/07/2023).
Hal tersebut, lanjut Eistianah sesuai surat dari kantor wilayah Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah No. S-802/WPB.14/2023 bahwa pendapatan tersebut dapat dicatat sebagai kas dan setara kas yang artinya menambah pendapatan pada tahun berjalan.
“Namun saat pemeriksaan BPK terdapat perubahan pengakuan yang semula dicatat sebagai pendapatan menjadi aset lainnya, sehingga dikurangkan dari pendapatan,” jelas Eisti’anah.
Kemudian, lanjut Estianah terkait Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebesar 49 Miliar merupakan Kas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Fatah, Rumah Sakit Sunan Kalijaga dan 27 Puskesmas.
“Sebagian juga ditempatkan di Deposito sebesar 26 juta dan sebagian di Giro untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan pada awal tahun 2023,” jelas Estianah saat menyampaikan jawaban dihadapan peserta Paripurna.
Lain halnya, terkait program kerja Anwusa terhadap sisa dana penyertaan modal sebesar 2,4 Miliar, Bupati Demak menjelaskan bahwa seluruh dana penyertaan modal yang disetorkan oleh pemerintah kabupaten demak yang belum termanfaatkan akan dipergunakan dalam rangka pengembangan unit bisnis yang telah ada serta membuka unit usaha baru guna meningkatkan kinerja PT. Demak Anwusa (Perseroda).
“Kemudian, terkait Silpa tahun anggaran 2022 sebesar 142 Miliar dapat dijelaskan bahwa sebagian besarnya merupakan Silpa terikat antara lain belanja tunjangan profesi guru, BLUD, Dana Bos, DAK, DID. Selebihnya merupakan efisiensi belanja.” jelas Estianah.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD tersebut ditutup ketua DPRD Demak sekaligus pimpinan rapat, HS Fahrudin Bisri Slamet ditemani para wakilnya juga hadir pula Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun dan 34 anggota Dewan serta para pejabat setempat. (Sam)
